PKB Sebut Penangkapan Munarman Sesuai Prosedur
Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
Polri sudah siap melawan pihak manapun yang berencana gugat Korps Bhayangkara atas penetapan tersangka Munarman.
Amnesty International Indonesia menilai saat menangkap eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Polri menyatakan Munarman telah menjadi tersangka sebelum ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021 kemarin.
Aktivis Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituding polisi terlibat terorisme.
Pengacara pentolan FPI Rizieq Shihab, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Pengacara Azis Yanuar menyatakan bahwa sekitar 20 advokat akan mendampingi Munarman. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap tim Detasemen Khusus (88) Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Polisi telah menggeledah kediaman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
Polri menyebut Tim Densus 88 memiliki alat bukti bahwa Munarman terlibat dengan jaringan teroris ISIS.
Polri mengungkapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman harus ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena terjerat tiga perkara.