Petugas KPK Gadungan Diringkus, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.rn
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.rn
Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kulonprogo menjadi korban penipuan dengan modus kerja sama berdagang buah-buahan. Korban merugi puluhan juta rupiah. Kasus penipuan tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Sentolo.
Tiga pria diringkus polisi karena aksinya memalsukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di PT BPR Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.
Mahasiswi asal Caturtunggal, Depok, Sleman, terpaksa harus menelan pil pahit. Ulfah Nur Jayanti, 23, harus merugi sebanyak puluhan juta rupiah karena telah mentransfer uang ke seorang yang merupakan kenalannya. Hingga kini, uang Ulfah Nur Jayanti belum diketahui ujungnya.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) asal Banyumas, Jawa Tengah yang beroperasi di Sleman menjadi korban penipuan pelanggannya sendiri. Perempuan berinisial N, 37, yang sehari-hari bekerja di Sleman tersebut menderita kerugian sebesar Rp25 juta.
Polisi menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Pattimura, Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Kelanjutan penanganan perkara penipuan deposito oleh koperasi berkedok syariah yang dilaporkannya ke Polda DIY dipertanyakan oleh korban. Padahal dalam kasus ini Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Seorang pria paruh baya terpaksa diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sleman karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa penipuan serta penggelapan. Pelaku yang bernama Agus, 43, warga Pandowoharjo, Sleman, tega menipu korbannya dengan menggunakan nama besar ayahnya yang dulunya merupakan seniman terkenal di Sleman.
Novia Agustina, 33, warga Kelurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulonprogo harus berurusan dengan kepolisian karena membuat laporan palsu. Ia juga terjerat kasus penipuan jual beli tanah.