Catut Nama Pejabat UNS, Warga Jombang Raup Rp50 Juta dari Menipu
Muhammad Arifki Prastyawa, 23, warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi karena menipu. Dia mengaku menjadi kolektor investasi proyek pembangunan menawarkan keuntungan sebesar 60-70% dari deposit yang telah dilakukan oleh korban.