Menyewakan Aset Milik PT. KAI, Pensiunan Polisi Dipenjara 16 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang memvonis MRT hukuman penjara selama 16 bulan karena terbukti bersalah menyewakan tanah milik PT. KAI tanpa seizin pemilik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang memvonis MRT hukuman penjara selama 16 bulan karena terbukti bersalah menyewakan tanah milik PT. KAI tanpa seizin pemilik
Isu pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Putusan hakim yang menetapkan aset perusahaan perjalanan haji dan umrah First Travel diserahkan kepada negara setelah terbukti menipu jemaah umrah, sangat disayangkan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid.
Pelaku penipuan bermodus arisan online diringkus polisi. Korban penipuan diduga lebih dari satu.
Kasus penipuan ribuan jemaah umrah oleh biro perjalanan First Travel akhirnya berujung vonis oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Suryanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pemeriksaan setempat ini dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara.
Polsek Mlati menangkap dua perempuan dan seorang laki-laki yang terlibat penipuan dengan modus pembelian barang elektronik dengan bilyet giro kosong.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar