Diharamkan Muhammadiyah, Ini Penjelasan Pakar dari UGM soal Bahayanya Rokok Elektrik
Pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK UGM Sumardi mengingatkan bahayanya rokok elektrik alias vape.
Pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK UGM Sumardi mengingatkan bahayanya rokok elektrik alias vape.
Fatwa haram soal rokok elektrik yang dikeluarkan organisasi Muhammadiyah ditanggapi MUI.
Rokok elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan, sama halnya dengan rokok dari tembakau.
Serapan hasil panen tembakau dalam negeri masih bergantung kepada produksi rokok salah satunya industri rokok elektrik. Hal tersebut disampaikanĀ Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno.
Alexander K. Ginting selakuStaf khusus Menteri Kesehatan sekaligus praktisi kesehatan paru,mengakui dibandingkan kampanye kesehatan, iklan rokok baik tembakau atau eletrik jauh lebih menggema di masyarakat.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto menyebutkan sudah ada pasien yang menderita paru-paru bocor akibat penggunaan rokok elektrik atau vape.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan pengendalian rokok eletrik atau vape di Indonesia harus melibatkan banyak lembaga dan kementerian.
Kenaikan cukai rokok mulai awal tahun ini diprediksi mendorong masyarakat berpindah ke rokok elektrik atau vape.
Penelitian terbaru menunjukkan anak muda yang mengonsumsi vape bersama merokok dua kali lebih mungkin untuk menderita stroke daripada mereka yang hanya merokok.
Sebuah studi baru-baru ini menyimpulkan orang yang mengonsumsi rokok elektrik dua kali lebih rentan mengalami depresi dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah merokok elektrik. Korelasi itu sangat kuat di kalangan orang muda.