Gara-Gara Corona, Nasib Pilkades Sleman Belum Jelas
Nasib Pilkades 2020 belum menemui titik terang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Sleman masih menunggu situasi tanggap darurat dan rencana anggaran perubahan.
Nasib Pilkades 2020 belum menemui titik terang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Sleman masih menunggu situasi tanggap darurat dan rencana anggaran perubahan.
Sempat ditunda, Pemkab Sleman kembali menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 30 Agustus tahun ini. Rencana tersebut masih bersifat tentatif sesuai situasi dan perkembangan pandemi Covid-19.
Pemkab Bantul resmi menunda pelaksanaan Pilkades Serentak yang sedianya digelar 21 Juni mendatang. Dengan demikian panitia pilkades diminta menghentikan semua proses tahapan pilkades dan mereka diminta ikut bagian dalam penanganan pencegahan Covid-19
Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan ditunda. Penundaan ini terkait dengan adanya wabah virus Corona penyebab Covid-19 sehingga semua elemen masyarakat diminta untuk sama-sama mencegah penularan penyakit mematikan itu.
Pemkab akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sedianya digelar pada 19 Maret mendatang. Penundaan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mekanisme keikutsertaan pemilih yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dalam Pilkades Sleman pada 29 Maret mendatang.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menerima laporan terkait dengan sikap Pemkab Sleman berkenaan rencana pelaksanaan Pilkades Serentak pada 29 Maret 2020.
Agenda Pilkades di kabupaten Sleman yang rencananya diselenggarakan pada 29 Maret 2020 tetap digelar di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Pilkades di Bumi Sembada tahun ini akan diselenggarakan dengan menggunakan sistem e-voting.
Pemkab Gunungkidul bakal menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau voting-el untuk pemilihan lurah di Gunungkidul mulai 2021. Meski demikian, penerapan dilakukan secara bertahap dan baru berlaku secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pemilihan lurah di 2025.
Pemerintah melarang penggunaan balai desa untuk kampanye bagi bakal calon kepala desa, baik untuk kampanye terbuka maupun kampanye tertutup dalam pemilihan kepala (Pilkades) serentak 2020 ini. Larangan tersebut untuk menghindari keterlibatan pamong desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).