Rencana Pilkada Serentak Desember 2020 Ditolak DPD RI
Rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ditolak Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ditolak Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di 270 daerah untuk segera mencairkan dana hibah yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno buka-bukaan tentang dana yang telah dikeluarkannya untuk ikut menjadi kontestan pemilihan kepala daerah dan calon wakil presiden.
Terbitnya Perppu No.2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membuat Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul bergerak cepat.
Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pasrah jika pilkada Kota Solo ditunda karena virus corona. Kini, Gibran menjadi calon tunggal wali kota Solo dari PDIP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Individu maupun partai politik diimbau untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi wabah Covid-19 untuk berkampanye terselubung meskipun penundaan tahapan pilkada hingga Desember 2020.
KPU kabupaten Sleman bakal menyelenggarakan sejumlah penyesuaian tahapan dan program pemilihan sambil menunggu perubahan PKPU 16/2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta menghentikan proses penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pilkada maksimal April dan mengalihkannya untuk penanganan pandemic Covid-19.
KPU Gunungkidul telah menerima surat resmi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI dan DPR RI pada Senin (30/3/2020).