Presiden Resmi Terbitkan PP soal Penundaan Pilkada 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Individu maupun partai politik diimbau untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi wabah Covid-19 untuk berkampanye terselubung meskipun penundaan tahapan pilkada hingga Desember 2020.
KPU kabupaten Sleman bakal menyelenggarakan sejumlah penyesuaian tahapan dan program pemilihan sambil menunggu perubahan PKPU 16/2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta menghentikan proses penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pilkada maksimal April dan mengalihkannya untuk penanganan pandemic Covid-19.
KPU Gunungkidul telah menerima surat resmi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI dan DPR RI pada Senin (30/3/2020).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menonaktifkan sementara masa tugas pengawas tingkat kecamatan atau panwascam dan pengawas tingkat desa.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akhirnya ditunda. Komisi II DPR RI menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 imbas dari pandemi virus corona Covid-19.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akhirnya ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tiga pilihan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah.
Bursa pencalonan Bupati Gunungkidul kian sengit. Sejumlah calon potensial muncul, termasuk dari partai Nasdem yang dapat mengusung calonnya sendiri bermodal sembilan kursi DPRD.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi sejumlah aspek termasuk pelantikan dan masa kerja PPS.