Ustaz Abu Bakar Baasyir Rindu Bercengkerama dengan Keluarga
Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir merindukan bercengkerama dengan keluarga. Baasyir telah lama tidak berkumpul dengan keluarga karena mendekam di penjara.
Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir merindukan bercengkerama dengan keluarga. Baasyir telah lama tidak berkumpul dengan keluarga karena mendekam di penjara.
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus menandatangi tiga poin surat perjanjian sebagai syarat pembebasan. Namun, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani surat tersebut.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai keharusan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menandatangani surat setia pada Pancasila menjadi syarat pembebasan dinilai dipaksakan. Sebab pernyataan setia pada Pancasila di atas kertas tidak bisa menggambarkan sikap seseorang.
Sebanyak 70 dari 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang kabur beberapa waktu lalu masih di luar penjara.
Isi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril memuat pernyataan yang menyalahkan Nuril.
Sandiaga Uno menyebut banyak ulama merasa jadi target kriminalisasi.
Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang kini dijerat UU ITE mengundang empati banyak pihak.