Serapan Anggaran Kesehatan Seret, Epidemiolog Sarankan Ini
Pemerintah harus memperkuat aktivitas surveilans sebagai bentuk penanganan pandemi yang optimal, sekaligus meningkatkan serapan anggaran kesehatan.
Pemerintah harus memperkuat aktivitas surveilans sebagai bentuk penanganan pandemi yang optimal, sekaligus meningkatkan serapan anggaran kesehatan.
Pemerintah daerah perlu mendorong penyerapan bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan anggaran subsidi energi tahun 2022 naik menjadi Rp134 triliun dibandingkan outlook 2021 yang sebesar Rp128,5 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah untuk memanfaatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah (pemda) yang sudah ada untuk penanganan COVID-19, tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat.
Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadingrat, Sri Sultan HB X menyampaikan Sapa Aruh atau menyapa warga. Dalam Sapa Aruh tersebut Sultan menyatakan segera merefokusing anggaran APBD maupun Dana Keistimewaan (Danais) untuk dialokasikan dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kapan dana keistimewaan (Danais) DIY digunakan untuk penanganan Covid-19 hingga kini belum jelas.
Perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sudah menelan biaya belasan triliun rupiah.
DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus sesuai dengan prioritas nasional.
Anggaran senilai Rp130,03 triliun tersebut mencakup pengadaan dan program vaksin senilai Rp58,18 triliun, testing dan tracing Rp9,91 triliun, serta perawatan (therapeutic) dan insentif tenaga kesehatan senilai Rp61,94 triliun.
Pemkab Bantul merevisi total anggaran refocusing pada APBD 2021. Jika semula besaran anggaran yang dipangkas mencapai Rp144 miliar, dalam perkembangannya besaran refocusing berubah menjadi Rp134 miliar.