Jogja Mulai Sosialisasikan Penerapan UMK 2023
Pemerintah Kota Jogja mulai menyosialisasikan penerapan upah minimum kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Pemerintah Kota Jogja mulai menyosialisasikan penerapan upah minimum kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Disnakertrans Gunungkidul lakukan koordinasi dengan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, Rabu (14/12/2022).
Adapun UMK terendah Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP.
Penetapan UMK Gunungkidul direspon beragam oleh serikat buruh, ada yang menerimanya ada juga yang menolaknya.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2023. Ini daftar lengkapnya.
Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022) dengan kenaikan antara 7,68% hingga 7,93%.
Kota Yogyakarta memimpin persentase kenaikan UMK di DIY. Berikut daftar lengkap UMK DIY 2023
Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).
UMK Kota Jogja 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp170.806 atau naik 7,93 persen menjadi Rp2.324.775,50.
Batas pengambilan BSU 2022 sebesar Rp600.000 berakhir pada 20 Desember 2022. Berikut syarat dan cara pengambilannya di Kantor Pos.