Serikat Buruh Bocorkan Kenaikan UMK Jogja 2023, Segini Angkanya
Perwakilan Serikat Buruh di Kota Jogja membocorkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023.
Perwakilan Serikat Buruh di Kota Jogja membocorkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp2.159.000.
Pengusaha menilai PP No.36/2021 masih sah secara hukum dan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Buruh meminta besaran UMK 2023 yang akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022 dapat naik hingga 13 persen.
Pemerintah Kabupaten Bantul masih merahasiakan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Dinsosnakertrans Kota Jogja menyebut, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) direncanakan diumumkan pada 6 Desember
Apindo Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.
Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen. Ini daftar UMP 2023 di seluruh provinsi.
Kabar baik, pemerintah menetapkan kenaikan gaji atau UMP pada 2023. Cek provinsi tempatmu bekerja.