UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya
Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).
Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).
UMK Kota Jogja 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp170.806 atau naik 7,93 persen menjadi Rp2.324.775,50.
Batas pengambilan BSU 2022 sebesar Rp600.000 berakhir pada 20 Desember 2022. Berikut syarat dan cara pengambilannya di Kantor Pos.
Perwakilan Serikat Buruh di Kota Jogja membocorkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp2.159.000.
Pengusaha menilai PP No.36/2021 masih sah secara hukum dan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Buruh meminta besaran UMK 2023 yang akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022 dapat naik hingga 13 persen.
Pemerintah Kabupaten Bantul masih merahasiakan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Dinsosnakertrans Kota Jogja menyebut, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) direncanakan diumumkan pada 6 Desember
Apindo Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.