Apindo Gunungkidul Tolak Skema Pengupahan dari Pemerintah
Apindo Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Apindo Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.
Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen. Ini daftar UMP 2023 di seluruh provinsi.
Kabar baik, pemerintah menetapkan kenaikan gaji atau UMP pada 2023. Cek provinsi tempatmu bekerja.
Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp Rp1.981.782,39
Berdasarkan Permenaker No.18/2022, disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan UMP.
Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak yang kenaikannya mencapai 10 persen. Ini daftar 10 provinsi dengan UMP 2023 terendah.
Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Berikut besarannya.
Pengusaha menilai keputusan upah minimun provinsi (UMP) DIY yang ditetapkan Rp1,9 juta yang naik sebesar Rp140.000 merupakan hasil keputusan bersama.
Sidang pleno penentuan upah minimum kota (UMK) Jogja tahun 2023 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/11/2022).