UMP DIY Naik 7,65%, Ekonom: Harusnya Pelaku Usaha Tidak Terbebani
Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp Rp1.981.782,39
Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp Rp1.981.782,39
Berdasarkan Permenaker No.18/2022, disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan UMP.
Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak yang kenaikannya mencapai 10 persen. Ini daftar 10 provinsi dengan UMP 2023 terendah.
Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Berikut besarannya.
Pengusaha menilai keputusan upah minimun provinsi (UMP) DIY yang ditetapkan Rp1,9 juta yang naik sebesar Rp140.000 merupakan hasil keputusan bersama.
Sidang pleno penentuan upah minimum kota (UMK) Jogja tahun 2023 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/11/2022).
Serikat buruh menyampaikan mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
Sejumlah buruh di Jogja kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya naik sebesar 7,65 persen untuk tahun 2023.
UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.