Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,6 Persen, Jadi Rp1,9 Juta
Pemda DIY secara resmi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya
Pemda DIY secara resmi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan jalan tengah bagi buruh/pekerja dan pengusaha terkait UMP
Kemenaker menanggapi rencana pengusaha mengajukan gugatan terhadap aturan penetapan UMP 2023.
Pemda DIY akan mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP DIY kemungkinan berada di bawah 10%.
Apindo memastikan akan segera mengajukan gugatan terhadap aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung.
Tantangan perekonomian nasional kita masih tinggi, terutama akibat dampak dari pandemi COVID-19, ataupun perang Rusia-Ukrania.
Dewan Pengupahan DIY mengadakan sidang untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023 pada Kamis (24/11/2022).
Apindo dan Kadin akan mengajukan gugatan terhadap aturan UMP naik maksimal 10 persen di 2023 yang tertuang dalam Permenaker No.18/2022.
Disnakertrans Bantul masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2023 mendatang.
Buruh DIY menolak Permenker No.18/2022 yang membatasi kenaikan UMP maksimal hanya 10% karena menyengsarakan buruh dan inkonsistusional.