Serikat Pekerja Berharap Pembayaran Upah Sesuai Ketentuan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten benar-benar dilaksanakan. Sesuai dengan pengumuman dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, upah di Gunungkidul tahun depan sebesar Rp1.900.000.