Buruh Jogja Gelar Mimbar Bebas, Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan Upah 2022
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY gabungan sejumlah serikat buruh mengadakan mimbar bebas pekerja di kawasan Titik Nol KM pada Rabu (24/11/2021).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY gabungan sejumlah serikat buruh mengadakan mimbar bebas pekerja di kawasan Titik Nol KM pada Rabu (24/11/2021).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berharap tidak ada penangguhan UMK pada tahun depan. Sebab sejak UMK 2021 diberlakukan saat pandemi tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan.
Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah cara untuk mengompensasi UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya naik 0,85 persen menjadi Rp4.453.935,536
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten benar-benar dilaksanakan. Sesuai dengan pengumuman dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, upah di Gunungkidul tahun depan sebesar Rp1.900.000.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengusaha di provinsi ini mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan dengan formula UMP ganda. Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca pandemi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Untuk Sleman, UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%) dari UMK sebelumnya.
Upah Minimum Kota (UMK) Jogja naik sebesar 4,08 persen atau Rp84.440. dari yang sebelumnya UMK Jogja sebesar Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, kenaikan ini berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2022, di kepatihan, Jumat (19/11/2021).