UMP Hanya Naik 1 Persen, Buruh Siap Mogok Kerja
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja. Hal tersebut ia sampaikan pada Selasa (16/11/2021).
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja. Hal tersebut ia sampaikan pada Selasa (16/11/2021).
Hanya naik 1,09 persen, UMP Jakarta 2022 masih tertinggi se-Indonesia dan Jawa Tengah terendah.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan sepenuhnya kepada kepala daerah untuk menetapkan nilai kenaikan UM di daerahnya.
Penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.
Kabar penggunaan Omnibuslaw UU Cipta Kerja sebagai dasar penetapan upah buruh di DIY dikritik.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan jika mengacu kepada pertumbuhan ekonomi DIY yang mencapai 4 persen, maka kemungkinan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY akan naik.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pekan ini.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dipastikan baru akan dilakukan pekan depan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu data dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait tindak lanjut penentuan upah minimum provinsi (UMP).
Berikut provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi pada tahun 2021 dikutip dari akun instagram Kemenaker.