Upah Minimun Diumumkan Hari Ini, Begini Sikap KSPSI Gunungkidul
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Adapun besarannya antara 3-4% dari upah yang berlaku saat ini. Meski demikian, kepastian besaran upah masih harus menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY hari ini.