Bismillah, Semoga UMR Jateng 2022 Naik 10 Persen di Tahun 2022
Serikat buruh di Jawa Tengah berharap adanya kenaikan UMP di tahun 2020 yang mencapai 10 persen.
Serikat buruh di Jawa Tengah berharap adanya kenaikan UMP di tahun 2020 yang mencapai 10 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY berharap tidak ada kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada 2022 mendatang. Alasannya kondisi bisnis tahun depan masih belum sepenuhnya pulih.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan. Hanya saja, Kemenaker memastikan, kenaikan tersebut tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang pandemi kedua pertengahan tahun ini.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin)Indonesia meminta kenaikan upah minimumprovinsi (UMP) 2022 konsisten mengikuti formulasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan naik pada 2022.
Pemerintah memastikan adanya kenaikan upah pada 2022. Organisasi pekerja di DIY mendesak Pemda DIY untuk menaikkan upah secara signifikan di Bumi Mataram agar ekonomi terdongkrak.
EkonomUniversitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Next PolicyFithra FaisalHastiadi berpendapat penerapan kenaikan upah minimumprovinsi (UMP) 2022 mesti diiringi dengan kebijakan afirmatif bagi perusahaan yang belum pulih dari dampak pandemi tahun ini.
Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.
Pemda DIY masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka pertumbuhan ekonomi selama triwulan terakhir untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY. Sebab angka pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penenyuan naik dan tidaknya upah pada 2022 mendatang selain angka inflasi.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta kepada pemerintah DIY untuk menaikkan upah minimum (UM) tahun 2022 secara signifikan. Pertimbangan kenaikan upah ini mengacu pada geliat perekonomian yang mulai tumbuh dan bergerak ke arah positif di masa pelonggaran PPKM level 2 ini, sehingga dorongan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi perlu dilakukan dengan menaikkan UM para buruh.