Upah Buruh Tani & Bangunan Naik pada Juni 2021
Upah buruh tani dan bangunan mengalami kenaikan pada Juni 2021 jika dibandingkan dengan Mei 2021.
Upah buruh tani dan bangunan mengalami kenaikan pada Juni 2021 jika dibandingkan dengan Mei 2021.
Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Penantian Sigit, pensiunan buruh salah satu perusahaan di Kota Jogja, selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Perjuangan dan kegigihannya menuntut hak berbuah. Kini ia bisa hidup tenang setelah perselisihannya dengan perusahaan rampung.
Ratusan buruh di DIY memperingati hari buruh sedunia, (May Day) BPJamsostek Yogyakarta menyerahkan bantuan berupa 150 paket sembako kepada perwakilan Serikat Pekerja. Pemberian bantuan tersebut dilaksanakan di kantor DPRD DIY.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani dan bangunan pada Desember 2020 menurun. Kenaikan indeks konsumsi rumah tangga serta inflasi yang terjadi pada Desember lalu menjadi faktor utama yang menyebabkan hal tersebut.
Koalisi Masyarakat Jogja Gugat Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 menggelar aksi budaya di Kompleks Makam Raja Imogiri, Bantul. Aksi ini merupakan napak tilas perjuangan Sultan Agung.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Bantul menilai kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Bantul 2021 masih belum sesuai dengan keinginan buruh. Namun demikian karena UMK sudah ditetapkan dan disepakati KSPSI menerimanya dan akan mengawalnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah naik dibandingkan dengan 2020, dengan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.
Serikat pekerja di Gunungkidul meminta para pengusaha bisa melaksanakan keputusan penetapan UMK 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 besaran upah di Gunungkidul sebesar Rp1.770.000.