Serikat Buruh Berharap Kenaikan UMK di DIY Dikaji Ulang
Serikat buruh menilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang baru ditetapkan, perlu dikaji ulang, lantaran dinilai tidak jelas indikator kenaikannya.
Serikat buruh menilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang baru ditetapkan, perlu dikaji ulang, lantaran dinilai tidak jelas indikator kenaikannya.
Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, Rabu (18/11/2020).
Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada akhir Oktober lalu, Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, Rabu (18/11/2020).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul di tahun depan bakal naik Rp65.000. Hasil ini mengacu pada kesepakatan bersama dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemkab Bantul mengusulkan kepada Pemda DIY menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 senilai Rp51.954. Dengan demikian, UMK Bantul tahun depan naik menjadi Rp1.842.544 dari Rp1.790.500 pada tahun ini.
Upah Minimum Kota (UMK) Jogja telah diusulkan Dewan Pengupahan Kota Jogja (DPKO) kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Kenaikan yang dinilai terlampau kecil dinilai kalangan pekerja masih jauh dari biaya Kelayakan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui SK Gubernur No.319/KEP/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,00. Dibandingkan UMP tahun 2020 yang sebesar Rp1.704.608,00 maka telah terjadi kenaikan sebesar Rp60.392,00 atau sebesar 3,54% (Harian Jogja, 03/11/20). Penetapan UMP tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Keputusan tidak menaikkan UMP berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.765.000, naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Gubernur DIY, Sri Sultan X, mengatakan besaran kenaikan UMP 2021 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menampik tudingan melakukan pencitraan di balik keputusan menaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jateng 2021 sebesar 3,27%.