OPINI: Mencermati Upah Minimum Provinsi 2021
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui SK Gubernur No.319/KEP/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,00. Dibandingkan UMP tahun 2020 yang sebesar Rp1.704.608,00 maka telah terjadi kenaikan sebesar Rp60.392,00 atau sebesar 3,54% (Harian Jogja, 03/11/20). Penetapan UMP tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.