Soal Besaran UMP DIY, Serikat Pekerja: Susah Buruh Keluar dari Lingkaran Setan Kemiskinan
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang ditetapkan pemerintah dinilai hanya akan melanggengkan ketimpangan dan kemiskinan di Jogja.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang ditetapkan pemerintah dinilai hanya akan melanggengkan ketimpangan dan kemiskinan di Jogja.
Sejumlah buruh di Jogja menggelar aksi memprotes keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 3,54 persen dengan menggelar pertunjukan budaya Topo Pepe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Gondomanan, Jogja, Senin (2/11/2020).
Keputusan para gubernur tersebut dinilai semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.
Sejumlah buruh di Jogja melakukan aksi topo pepe sebagai protes terhadap besaran upah pekerja di DIY.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Tiga kepala daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021. Keputusan ini tidak sejalan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, ada sejumlah daerah yang terpantau menaikkan upah minimum provinsi pada tahun mendatang.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen diapresiasi kalangan buruh.
Pemda DIY telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah ini seilai 3,54%. Pengusaha yang keberatan dengan besaran tersebut dipersilakan mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMP 2021.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY senilai 3,65% dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak.