Pemkab Bantul Usulkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini
Pemkab Bantul telah menyerahkan usulan nominal UMK 2022 kepada Pemda DIY. Dalam usulan tersebut terjadi kenaikan upah sebesar 4,08 persen dari upah tahun 2021.
Pemkab Bantul telah menyerahkan usulan nominal UMK 2022 kepada Pemda DIY. Dalam usulan tersebut terjadi kenaikan upah sebesar 4,08 persen dari upah tahun 2021.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengklaim penggunaan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan aturan itu memungkinan DIY tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.
Pemkot Jogja sedikit membocorkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota ini.
Hanya naik 1,09 persen, UMP Jakarta 2022 masih tertinggi se-Indonesia dan Jawa Tengah terendah.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dipastikan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Kamis (18/11/2021).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa UMP 2022 akan naik sebesar 1,09 persen, jauh dari tuntutan buruh yang ingin adanya kenaikan sebanyak 10 persen.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja. Hal tersebut ia sampaikan pada Selasa (16/11/2021).
Hanya naik 1,09 persen, UMP Jakarta 2022 masih tertinggi se-Indonesia dan Jawa Tengah terendah.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan sepenuhnya kepada kepala daerah untuk menetapkan nilai kenaikan UM di daerahnya.
Penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.