Kenaikan UMP 2022 Minim Bikin Daya Beli Masyarakat Rendah
Jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum pada lima tahun terakhir, yaitu 8-9 persen, maka rata-rata UMP 2022 jauh lebih rendah.
Jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum pada lima tahun terakhir, yaitu 8-9 persen, maka rata-rata UMP 2022 jauh lebih rendah.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Adapun besarannya antara 3-4% dari upah yang berlaku saat ini. Meski demikian, kepastian besaran upah masih harus menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY hari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih masih menunggu pernyataan resmi dari Gubernur DIY Sultan HB X terkait penetapan UMK Sleman pada tahun depan. Ia mengaku enggan mendahului Pemda DIY.
Kemenaker berkoordinasi dengan pengusaha untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Pemkab Bantul telah menyerahkan usulan nominal UMK 2022 kepada Pemda DIY. Dalam usulan tersebut terjadi kenaikan upah sebesar 4,08 persen dari upah tahun 2021.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengklaim penggunaan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan aturan itu memungkinan DIY tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.
Pemkot Jogja sedikit membocorkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota ini.
Hanya naik 1,09 persen, UMP Jakarta 2022 masih tertinggi se-Indonesia dan Jawa Tengah terendah.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dipastikan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Kamis (18/11/2021).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa UMP 2022 akan naik sebesar 1,09 persen, jauh dari tuntutan buruh yang ingin adanya kenaikan sebanyak 10 persen.