Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
Harianjogja.com, JOGJA— Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto berharap agar penetapan upah minimum
Harianjogja.com, JOGJA— Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto berharap agar penetapan upah minimum
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih terus memproses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Pemerintah belum bisa memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 benar-benar dilakukan pada November 2024.
Isu ketidakadilan upah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, sorotan tertuju pada sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Tingkat konsumsi masyarakat Indonesia diperkirakan meningkat cukup signifikan jika pemerintah bersedia menaikkan upah minimum hingga 10%.
upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021
Pasca Putusan MK terkait Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bantul Masih Menunggu Aturan Pusat untuk Penetapan UMK
Kepala daerah diminta bersikap hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh ihwal Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan naik.
Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat.