Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Efeknya bagi Dunia Usaha
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen diyakini akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen diyakini akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
Serikat buruh menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
Pemerintah belum juga menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Gubernur diminta menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penetapan upah minimum 2025.
Harianjogja.com, JOGJA— Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto berharap agar penetapan upah minimum
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih terus memproses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Pemerintah belum bisa memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 benar-benar dilakukan pada November 2024.
Isu ketidakadilan upah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, sorotan tertuju pada sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.