Banyak Makan Korban, Revisi UU ITE Baru Sebatas Wacana
Revisi UU ITE yang banyak dikeluhkan tampaknya baru sebatas wacana.
Revisi UU ITE yang banyak dikeluhkan tampaknya baru sebatas wacana.
Surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo diklaim sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno.
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, terancam dipenjara selama enam tahun.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amnesti dari Presiden Jokowi merupakan jalan terakhirBaiq NurilMaknun untuk mencari keadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menjadi pertaruhan besar. Jika amnesti tidak dikabulkan, Yasonna khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menilai Baiq Nuril tak layak dijerat menggunakan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah melewati tahap pembahasan dan saat ini tengah menjalani tahap pembubuhan paraf.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya sudah melakukam pemeriksaan digital forensik sebelum menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan proses unggah dan unduh di media sosial serta pesan instan.
Dokter Ani Hasibuan diduga telah menjadi target kriminalisasi.