Moeldoko Resmi Laporkan 2 Anggota ICW ke Bareskrim Polri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
UU ITE itu dinilai masih penting dan relevan untuk diterapkan dewasa ini di Indonesia mengingat banyaknya kejahatan digital dan elektronik yang semakin liar.
Revisi terbatas UU ITE dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil.
Pasal karet UU ITE yang banyak menyeret korban akhirya disepakati pemerintah akan direvisi.
Pemerintah akan menambah pasal baru padarevisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Seorang pemuda berinisial MI, 24, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam kasus pemerasan. Pemuda itu memeras dengan modus operandi akan menyebar foto telanjang anak korban.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan. Meski di lapangan undang-undang ini sering dikritik karena dianggap banyak memakan korban.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan presiden menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk mengantisipasi dampak UU ITE.
Dalam beberapa waktu terakhir perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29 memunculkan keresahan di masyarakat.
Mahasiswa asal Slawi berinisial AM mendatangi Mapolresta Kota Solo untuk meminta maaf soal komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution.