Tulis Komentar di Instagram soal Gibran, Mahasiswa Ini Minta Maaf di Kantor Polisi
Mahasiswa asal Slawi berinisial AM mendatangi Mapolresta Kota Solo untuk meminta maaf soal komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution.
Mahasiswa asal Slawi berinisial AM mendatangi Mapolresta Kota Solo untuk meminta maaf soal komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan terdapat kecenderungan peningkatan laporan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setiap tahunnya.
Inisiatif revisi UU ITE diharapkan berangkat dari DPR sebagai representasi rakyat yang banyak menjadi korban pasal karet UU ITE.
Pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban.
Tim Kajian UU ITE meminta masukan dari sejumlah pihak seperti publik figur, akademisi, dosen hingga jurnalis terkait revisi UU ITE.
Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menegaskan kepolisian harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemerintah telah membentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MDmembentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
Pemerintah resmi membentuk dua tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan No.22/2021 tentang Tim Kajian UU ITE.