Ini 13 Kasus Pidana yang Disasar RUU Perampasan Aset DPR
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco hingga Saan siap mundur jika target gagal.
DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Komisi III kini mengejar pembahasan tersisa.
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.