RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
RUU Perampasan Aset dinilai momentum penting pemberantasan korupsi. Hardjuno minta DPR tak menunda dan memastikan aturan kuat serta transparan.
RUU Perampasan Aset dinilai momentum penting pemberantasan korupsi. Hardjuno minta DPR tak menunda dan memastikan aturan kuat serta transparan.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Prolegnas.
Menkum Supratman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu aturan turunan KUHAP, sementara DPR memasukkannya ke Prolegnas 2025.
Presiden Prabowo menyetujui RUU KUHAP disahkan DPR. Supratman menyebut revisi KUHAP membawa pembaruan penting sesuai tantangan zaman.
Menkum Supratman memastikan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 dan menegaskan revisi ini memperkuat HAM, restorative justice, dan praperadilan.
DPR menyetujui KUHAP baru yang memperkuat hak warga negara, perlindungan kelompok rentan, dan wajib CCTV dalam pemeriksaan hukum.
RUU BUMN mengatur status Kementerian BUMN diturunkan jadi Badan Penyelenggara. DPR targetkan revisi selesai awal Oktober 2025.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak DPR RI untuk segera menggelar rapat teknis pembahasan RUU Perampasan Aset
Tanaman tembakau kini masuk menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi