Pemerintah Didesak Segera Publikasikan UU KPK yang Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti penomoran UU baru KPK yang tercatat ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) resmi dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Ia menyayangkan narasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melontarkan wacana penerbitan Perppu KPK tersebut, namun hingga saat ini tak kunjung diterbitkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tidak sahnya RUU KPK tersebut lantaran koreksi kesalahan pengetikan atau tipo pada naskah UU revisi itu tidak melalui rapat paripurna DPR.
Bambang menyatakan bahwa semangat dalam pemberantasan korupsi tidak boleh pudar.
Masalah investasi diprediksi bakal muncul akibat UU KPK yang baru.
Puluhan ekonom menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menanggapi penegakan korupsi yang sudah cukup berat di Indonesia.
Undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) hari ini.
Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini seperti dipandang sebelah mata oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.