Kepuasan Publik terhadap KPK Turun
Survei Alvara menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap KPK menurun. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi. Pada Februari 2020, KPK berada di peringkat kelima.
Survei Alvara menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap KPK menurun. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi. Pada Februari 2020, KPK berada di peringkat kelima.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak serius menangani perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pimpinan KPK terus memerintahkan kepada tim untuk mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam surat tersebut tertulis bahwa penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri. Surat tersebut diterima oleh Pimpinan KPK pada14 Januari 2020.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengakui revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yassona Laoly akan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.00 WIB siang ini.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ikut berkomentar soal kasus Harun Masiku, tersangka kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang saat ini masih buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu politisi PDIP Harun Masiku. Tersangka kasus suap di KPK itu sampai-sampai sudah ditetapkan sebagai buron.
Penyelidikan kasus eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi.
Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut salah satunya membahas manajemen KPK terkait dengan penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi, poinnya perubahan status penyidik KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).