Iwan Fals Pertanyakan Penerbitan Perppu KPK
Musisi Iwan Fals kembali mempertanyakan rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Musisi Iwan Fals kembali mempertanyakan rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo didesak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 17 Oktober.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada 29 Desember 2002 di Indonesia. KPK yang hadir saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, hadir untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejumlah tokoh nasionalseperti Mahfud MD, Buya Syafi'i Ma'rif, Franz Magnis Suseno dan tokoh lainnyameminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.
Rencana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Untuk itu, Ketua DPR RI Puan Maharani enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal hal itu.
Presiden Joko Widodo dinilai tak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) KPK. Hal itu disampaikan pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memperkirakan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak ribuan mahasiswa agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantor Staf Presiden (KSP) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terburu-buru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus.