Pakar Hukum Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Hasil Revisi Diundangkan
Presiden Joko Widodo diminta tak mengeluarkan Perppu sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan.
Presiden Joko Widodo diminta tak mengeluarkan Perppu sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dikhawatirkan tak akan bisa menjerat kasus korupsi dengan modus yang semakin canggih, menyusul revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. UU KPK hasil revisi antara lain mengharuskan KPK mengajukan izin terlebih dahulu ke Dewan Pengawas sebelum menyadap percakapan tersangka korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar, sempat menyebut KPK harus perlu dijaga. Tujuannya, agar KPK tidak berlaku semena-mena, seperti Operasi Petrus (Penembak Misterius) di era Orba pada tahun 1982.
Hingga saat ini,Presiden Jokowi belum memberikan sinyal terkait penerbitanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)pembatalan RUU No. 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.
Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Perppu KPK meski banyak orang di sekitarnya tak setuju dengan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai koalisi membahas isu terkini di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu. Salah satu yang pembiacaraan adalah demonstrasi dan desakan mahasiswa agar Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk menganulir revisi UU KPK.
Demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, Jawa Barat, mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo karena menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).
Namapemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).