Sidang Pendahuluan Pertama Uji Materi Revisi UU KPK Digelar di MK
Sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi mulai digelar.
Sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi mulai digelar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate mengatakan partainya menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mengkaji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, ia diingatkan untuk tidak serampangan, apalagi sikap itu muncul setelah adanya desakan.
Sejumlah rancangan undang-undang masih menjadi polemik. Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo sebelum sah menjadi undang-undang. Akan tetapi banyak kalangan menentang.
Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Akademisi dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan masyarakat yang menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi daripada turun ke jalan.
Sejak awal KPK berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan Pemerintah dan DPR itu melibatkan pelbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini setelah bertemu dengan beberapa tokoh.