Revisi UU KPK, Jokowi Tidak Setuju Empat Poin Ini
Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
DPR telah memilih para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan sejumlah pesan kepada pimpinan KPK terpilih termasuk Ketua KPK terpilih Firli Bahuri.
DPR memilih Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK terpilih. Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa intervensi keputusan tersebut. Kata Jokowi, itu sudah kewenangan DPR.
Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kepolisian RI meyakini terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri akan membuat dua lembaga itu semakin solid.
DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan Rp18.226.424.386.
Sehari setelah mantan deputi penindakan KPK Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK usai uji kelayakan dan kepatutan di DPR, penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mengundurkan diri.
Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.
Keputusan rapat pleno penetapan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK yang menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak mungkin bisa diterima semua orang. Hal tersebut diakui oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Jumat (13/9/2019) dini hari, Komisi III DPR RI telah selesai melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak membunuh karakter seseorang, menyusul pernyataan soal pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri. Permintaan tersebut disampaikan olehAdvokat Kapitra Ampera.