Advokat Jogja Persiapkan Judicial Review UU KPK
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jogja tengah mempersiapkan uji materi atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jogja tengah mempersiapkan uji materi atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.
Polemik terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, lima pimpinan dipastikan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sampai ada pemberhentian oleh Presiden.
Perubahan kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK disesalkan banyak pihak.
UU KPK yang anyar, baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu. Namun tak lama lagi, UU kontroversial ini bakal segera diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron siap menjalankan Undang-Undang KPK yang baru dan tidak keberatan dengan pengesahan revisi UU tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan pemerintah dengan DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut juga akan disampaikan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres dan informasi mengenai upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Alex tak memungkiri bahwa akan ada proses kerja yang berubah di lembaga antirasuah setelah disahkannya UU tersebut.
Judicial review menjadi celah untuk menolak UU KPK yang baru.
Penyidik KPK Novel Baswedan terancam tersingkir akibat UU KPK yang baru disahkan DPR.
Pengesahan revisi UU KPK menjadi titik balik bahwa tafsir hukum telah memenangkan pertarungan wacana tersebut.