Peneliti LP3ES Temukan Pasukan Siber Giring Opini Dukungan Revisi UU KPK
Menganalisis data yang ada di media sosial Twitter ketika wacana revisi UU KPK mulai digaungkan pemerintah dan DPR.
Menganalisis data yang ada di media sosial Twitter ketika wacana revisi UU KPK mulai digaungkan pemerintah dan DPR.
RUU KPK No. 30/2002 tentang KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah membentuk tim transisi agar tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengirimkan pesan melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil langkah untuk meredam gejolak yang terjadi pasca-pengesahan revisi Undang-undang KPK. Presiden akan mempercepat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dan meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK saat ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dinilai bohong oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal akan ada pertemuan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diduga ada kepentingan berjemaah di balik revisi UU KPK.
Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi mengatakan pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan menjadikannya cacat formil.
UU KPK hasil revisi dinilai bakal membuat masyarakat resisten karena isinya yang kontroversial.
UU KPK yang direvisi memuat poin-poin yang dianggap menghalangi pemberantasan korupsi.
Pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019) sangat minim kehadiran anggota DPR.