Ini Perancang Revisi UU KPK yang Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR
Badan Legislasi atau Baleg DPR membidani lahirnya revisi UUNo. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidanaKorupsiyang langsung memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.
Badan Legislasi atau Baleg DPR membidani lahirnya revisi UUNo. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidanaKorupsiyang langsung memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Keberadaan dewan pengawas merupakan salah satu poin kontroversial dalam revisi UU KPK.
Kebijakan DPR merevisi UU KPK memunculkan kegeraman dari banyak pihak.
Anggota DPR satu persatu membela diri terkait revisi UU KPK.
DPR sangat mendukung revisi UU KPK yang belakangan memunculkan kontroversi.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ikut merasa prihatin dengan nasib lembaga antirasuah yang sempat disebut-sebut sudah berada di ujung tanduk. Bahkan, Samad menilai jika KPK kekinian sudah mati suri.
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila revisi tersebut merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi oleh DPR. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyampaikan sikapnya menolak revisi UU KPK itu karena setidaknya 9 pokok materi di sana yang rentan melumpuhkan KPK.
Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad harus dilihat konteksnya lebih dulu.