Materi Revisi UU KPK Muncul saat Tes Capim KPK?
Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Pimpinan KPK kini berseteru dengan anggota DPR Fahri Hamzah.
Revisi UU KPK dikritik keras banyak kalangan, namun tidak demikian halnya dengan PBNU.
Setelah ditunda pada 2017,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Legislatif mengklaim bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyepakati.
Siapa parpol pengusul revisi UU KPK yang sangat kontroversial belakangan sudah diketahui.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai penolakan dari internal KPK sendiri. Sebab, lima komisioner KPK telah menandatangani surat terkait penolakan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi sorotan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia turut menyoroti enam poin yang menjadi persoalan dari rencana revisi tersebut.
Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang diusulkan DPR RI, dinilai sebagai upaya pelemahan bagi KPK.
Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
KPK mencatat ada sembilan butir poin dalam revisi UU KPK yang bakal membuat lembaga itu lumpuh.