RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta karena Terbukti Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010.