Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menunjukan keheranannya saat mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menunjukan keheranannya saat mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Buntut kasus dugaan korupsi dana Desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, uang kas desa turut disita aparat.
Gubernur DIYSri Sultan HB X prihatin dengan korupsi dana desa di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo. Sultan meminta penegak hukum menindak tegas aparat desa yang korup sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Atas putusan, maka sidang akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan pada Kamis 12 Desember pekan depan.
Langkah pemerintah dalam mewujudkan komitmen antikorupsi semakin dipertanyakan. Alasannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu KPK, namun memberi grasi untuk tersangka korupsi Annas Maamun. Selain itu kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga urung membuahkan hasil.
Penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar danBeneficial Owner Connaught International Pte. LtdSoetikno Soedarjo telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses penganggaran proyek saluran air hujan (SAH) Supomo di Kota Jogja yang berujung operasi tangkap tangan KPK beberpa waktu diklaim tak ada yang aneh.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo menggeledah Balai Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Rabu (4/12/2019). Penggeledahan itu untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana desa. Kepala Desa Banguncipto, HS, 55, dan Bendahara Desa, SM, 60, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, 55, dan Bendahara Desa, SM, 60 ditahan aparat Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulonprogo sebesar Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018.
Dugaan korupsi dana desa terjadi di Kulonprogo. Terduga pelaku yaitu Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, 55, dan Bendahara, SM, 60. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulonprogo sebesar Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018.