KPK Dalami Pertemuan Istri Nurhadi dan PNS MA
Istri Nurhadi tersebut bisa memberikan penguasaan aset terhadap Kardi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada medio November 2001.
Istri Nurhadi tersebut bisa memberikan penguasaan aset terhadap Kardi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada medio November 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Sudirmanto perihal pertemuan antara Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang General Manager (GM) San Diego Hills sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011—2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dua saksi perihal dugaan adanya pembuatan kontrak fiktif dengan para mitra penjualan dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi terkait barang bukti yang telah disita dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp8,85 juta milik dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan memasuki tahap baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Miftahul Ulum selaku eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.