Polisi Tegaskan Pembeli Data Pribadi Bisa Dijerat Pidana
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak hanya penjual, pembeli data pribadi pun dapat dijerat dengan pidana, tergantung dengan penyalahgunaannya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak hanya penjual, pembeli data pribadi pun dapat dijerat dengan pidana, tergantung dengan penyalahgunaannya.
Kasus yang sebelumnya telah menyeret nama-nama besar tersebut kabarnya kali ini akan kembali menjerat unsur birokrat yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dari megaproyek tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) secara resmi telah melaporkan kasus jual-beli data penduduk (e-KTP dan KK) ke Bareskrim Polri hari ini.
Koordinasi dilakukan setelah pihak kepolisian mengutarakan niat untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam membongkar kasus ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin keamanan data penduduk yang digunakan oleh lembaga keuangan swasta yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, karena lembaga tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki informasi yang disampaikan pemilik akun Twitter @hendralm ihwal adanya jual-beli NIK e-KTP dan KK ilegal di media sosial.
Kementerian Dalam Negeri mengungkap sebanyak 25% hingga 30% alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang kini tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2020.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau lazim disebut E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat sampai 11 hari menjelang pemilu masih ada 741 orang yang belum rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.