Daftar KTP Online? Simak 11 Cara Berikut Ini..
Masyarakat yang telah berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Simak cara daftar KTP online yang mudah tanpa calo.
Masyarakat yang telah berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Simak cara daftar KTP online yang mudah tanpa calo.
Pihak yang kehilangan e-KTP bisa langsung ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan. Kini cara pengurusan KTP elektronik tidak perlu melalui RT/RW.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dengan pencetakan KTP-el. Kepastian ini tak lepas dari melimpahnya stok blangko untuk pencetakan.
Para transpuan di Kota Jogja bisa sedikit berlega hati setelah Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Setelah melewati proses yang cukup panjang, sejumlah transpuan yang didaftarkan ke Disdukcapik itu akhirnya tercatat sebagai warga negara dan bisa mengakses berbagai layanan administrasi.
Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal.
Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul melayani perekaman KTP elektronik datang ke rumah warga langsung. Layanan ini hanya diperuntukan kepada warga dengan keterbatasan fisik.
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan proses pencetakan KTP-el masih membutuhkan waktu sehingga belum bisa sekali permohonan langsung jadi. Hal ini dikarenakan hasil perekaman membutuhkan proses penunggalan data dari Pemerintah Pusat sebelum dicetak.
Warga hanya tinggal menunggu petugas PT Pos Indonesia mengantarkan KTP ke rumah.
Data Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07:27 di Kelurahan Grogol Selatan, Jaksel, sebulan lalu.