Disnakertrans Terima Aduan Staf PMI Gunungkidul yang Tak Terima THR, Begini Penjelasannya
Seorang pegawai Palang Merah Indonesian (PMI) Kabupaten Gunungkidul membuat aduan mengenai kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
Seorang pegawai Palang Merah Indonesian (PMI) Kabupaten Gunungkidul membuat aduan mengenai kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
Secara nasional, sebanyak 930 perusahaan dilaporkan belum menjalankan kewajibannya kepada pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.
Bank Sampah Pelangi Kelurahan Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Jogja membagikan tabungan para nasabahnya menjelang masuknya Lebaran.
hasil pemeriksaan pengaduan THR ditemukan adanya kasus THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR dalam pertikaian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjan
Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat ada sembilan pengaduan tentang pemberian THR. dari jumlah itu, ada 4 aduan yang diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menyatakan sampai H-5 Lebaran 2024, yakni Jumat (5/4/2024) ada sebanyak dua perusahaan kelas menengah
Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Bumi Binangun telah menerima tiga aduan dan dua konsultasi, Kamis (4/3/2024).
Seluruh perusahaan dan para pengusaha di Tanah Air diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.
18 perusahaan di DIY dilaporkan ke posko aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY lantaran sampai H-7 lebaran belum bayar THR