Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2023?
Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pemerintah akan mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
Serikat buruh meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan kontrak untuk menghindari pembayaran THR.
Pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Apindo memberikan respons soal kejelasan THR Lebaran 2023.
Berikut perincian lengkap aturan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi perusahaan/buruh di perusahaan.
Disnakertrans DIY sudah menerima satu aduan pembayaran THR pada Selasa (28/3/2023). Aduan masalah tersebut terjadi di Bantul.
Kemenaker menegaskan bahwa THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Berikut ini aturan THR 2023.
Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Dinsosnakertrans Jogja akan membuka posko konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 30 Maret mendatang.