Aduan THR di Gunungkidul Masih Nihil
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul terus memantau pemberian tunjangan hari raya (THR). Hingga Minggu (24/4/2022), belum ada laporan berkaitan dengan permasalahan tambahan upah ini.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul terus memantau pemberian tunjangan hari raya (THR). Hingga Minggu (24/4/2022), belum ada laporan berkaitan dengan permasalahan tambahan upah ini.
Sri Mulyani mengakui mungkin masih terdapat pembayaran THR ASN setelah Idulfitri. Hal ini dikarenakan masalah teknis.
THR bisa ditabung untuk kebutuhan masa depan, diinvestasikan, dan dialokasikan untuk kebutuhan dana darurat.
Pembayaran THR kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan masih berlangsung.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima 11 pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan menjelang Lebaran 2022.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIYÂ mengklaim telah berupaya mendeteksi dini agar perusahaan membayarkan THR secara penuh sudah dilakukan sejak awal.
Sebagian besar aduan merupakan keinginan perusahaan untuk membayarkan THR melalui cicilan.
Pemerintah Kota Jogja menyiapkan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk kebutuhan membayar tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara yang saat ini sudah mulai diproses pencairannya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Jogja mengaku ada 10%-20% pengusaha yang mengalami masalah keuangan.