No Cicil! Menaker: Pembayaran THR Harus Kontan!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dilakukan secara penuh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dilakukan secara penuh.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengingatkan agar pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara penuh atau tidak dicicil. Dinas juga membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR.
Kemenaker bakal mengenakan denda sebesar 5 persen kepada pengusaha yang telat bayar THR 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.
Pemerintah Pusat meminta perusahaan membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh dan tepat waktu.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi mendorong pengusaha dapat membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) tahun ini sesuai aturan yang ada, atau paling lambat H-7 Lebaran.
Organisasi buruh berkomitmen mengawal soal realisasi pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022 ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi peran buruh atau pekerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Puluhan pekerja mengadukan perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 39 aduan tak terselesaikan alias perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.