Intip Yuks...Besaran THR untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Berapakah besarannya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Berapakah besarannya?
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima enam pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah membeberkan jenis pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR.
Pembagian THR untuk ASN, termasuk PNS, akan dilakukan pada minggu ini. Bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ekonom Celios menilai dampak pemberian THR ASN setidaknya bisa menggerakan belanja 16 juta penduduk secara langsung.
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 cair? Begini perhitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja berdasarkan Surat Edaran Menaker.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun tertentu kepada pengusaha yang tidak patuh membayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dilakukan secara penuh.