Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sebelum 19 April 2023.
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sebelum 19 April 2023.
Selama bulan ramadan ini posko THR akan dibuka. Para pekerja bisa mengadu perihal THR ke Posko THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan berupa surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang hari raya Idulfitri p
Dunkin Donuts menunjukkan niatan baik untuk segera membayarkan kewajibannya terhadap pekerja dengan berbagai cara, salah satunya menjual aset perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menerjunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan belum dibayarnya THR pegawai Dunkin Donuts selama dua tahun.
Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sejauh ini menerima sebanyak 75 aduan.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul melaporkan ada tiga pengaduan yang masuk ke Posko THR. Meski mendapatkan keluhan, namun pemkab tidak memiliki kewenangan menyelesaikan karena penanganan berada di ranah Pemerintah Provinsi.
Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima 80 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah per 29 April 2022. Dari 80 aduan yang terselesaikan baru 44 aduan. Sementara yang masih dalam proses mediasi sebanyak 36 aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan untuk wilayah Sleman aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ada 64 pengadu/orang dari 32 perusahaan.
Lebaran tahun ini, tercatat ada 34 perusahaan di DIY yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).