Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil THR
Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini secara penuh atau tidak mencicilnya seperti tahun lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini secara penuh atau tidak mencicilnya seperti tahun lalu.
Rapat koordinasi terkait mekanisme pembayaran THR telah dilakukan Disnakertrans Bantul bersama Pemda DIY. Pemkab Bantul masih menunggu Surat Edaran Gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sebelum hari raya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi akibat mengabaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta Tunjangan Hari Raya tetap dapat diberikan. Pasalnya, tambahan gaji ini sangat bermanfaat bagi para pekerja.
Tahun 2021 ini, pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan secara penuh. Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Jogja, Rihari Wulandari mengaku belum mendapat keluhan atau aduan dari perusahaan di Jogja yang saat ini mencapai 1.400 unit.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menyebut ratusan perusahaan belum taat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pada 2020 lalu, dari sekitar 300 perusahaan, hanya 40 perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawannya.