Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko Aduan THR
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemberian THR untuk PNS serta TNI/Polri diharapkan dapat digunakan untuk belanja kebutuhan hari raya demi menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19.
Posko THR tersebut memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dibayar H-10.
Pekerja dapat melaporkan aduan ke Posko THR 2021 yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.idatau call center 1500 630.
Komisi D DPRD Kota Jogja meminta pengusaha di kota tersebut untuk tetap memenuhi kewajiban mereka membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tepat waktu meskipun saat ini masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul telah menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Kerjasama Tripartit Bantul pekan ini untuk membahas Tunjangan Hari Raya (THR). Para pengusaha beritikad baik menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Emiten pengelola gerai KFC Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk., berkomitmen untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya dan segera menyelesaikan perselisihan dengan serikat pekerja.
Pekerja/buruh yang bekerja belum sampai satu tahun akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan mulai mengawasi dan memantau rencana penyaluran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan mulai pekan depan. Dinas meminta perusahaan di wilayah setempat taat dan kooperatif terkait THR.