Pengelolaan Dana Haji Harus Profesional, Transparan dan Memenuhi Azas Syariah
Sangat penting dana haji itu diinvestasikan agar nilainya justru bisa bertambah.
Sangat penting dana haji itu diinvestasikan agar nilainya justru bisa bertambah.
Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844 per orang.
Lalu berapakah biaya Haji dan Umroh Tahun 2022?
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) akan menghitung ulangbiaya haji dan umrah 2022 akibat kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yangrnditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.
Kerajaan Arab Saudi melakukan pelonggaran protokol kesehatan. Hal itu disebut-sebut menjadi kabar baik bagi pelaku jasa travel haji dan umrah.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap menjamin pengelolaan dan keamanan dana haji milik masyarakat. Pada 2021, dana haji telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.
Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan dana haji aman, saat Pemerintah telah menetapkan pembatalan ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan, BUMN dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk pengelolaan dana haji. Bentuknya melalui skema pembiayaan pemberdayaan keluarga prasejahtera atau kalangan pedagang kecil.